Curi Motor Ratusan Kali Sejak 2012, Sindikat Ini Diciduk Polda Metro

- Senin, 2 Agustus 2021 | 16:36 WIB
 Konferensi pers kasus curanmor di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus curanmor di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial II (33) karena tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi sejak tahun 2012 yang lalu. Dalam aksinya, sindikat ini sudah beraksi sebanyak ratusan kali mencuri sepeda motor.

Dari sindikat ini, polisi sudah menerima empat laporan polisi terkait aksi sindikat ini. Polisi pun berhasil menangkap satu tersangka berinisial II.

"Sementara ada satu DPO inisial E juga dalam lingkaran mereka ada dua, yang satu ini sementara diamankan inisial R, dia ditahan di Lapas Cipinang dan IS ditangkap tahun 2020 dengan tindakan tegas terukur terhadap pelaku mengakibatkan meninggal dunia di rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Adiknya Kim Jong Un Peringatkan Korsel Soal Latihan Militer dengan Amerika

Sindikat ini melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara berkelompok. Ada pelaku yang bertugas sebagai joki hingga eksekutor.

"Modus ada joki dan pemetik. Dia patroli di tempat sepi, di perumahan, ruko-ruko kalau nggak malam ya pagi-pagi. Sasaranya kendaraan parkir sembarang, di tempat sepi baru mereka bermain. Perannya ada yang mengawasi dan ada yang bermain dengan kunci T," beber Yusri.

Sindikat ini diketahui sudah beraksi sejak lama. Ratusan kendaraan berhasil dicuri oleh sindikat ini.

"Tersangka II ini mengaku sejak 2012 dia berkecimpung di sindikat sejak 2012. Kalau ditanya berapa lama curanmor ini bukan lagi puluhan tapi ratusan. Kalau melalukan sejak 2012 hingga sekarang dan baru ketangkap," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X