Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara, Begini Reaksi Istana

- Jumat, 17 September 2021 | 18:27 WIB
Presiden Joko Widodo melambaikan tangan kepada santri saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Pesantren Istiqamatuddin Darul Muarif. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Presiden Joko Widodo melambaikan tangan kepada santri saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Pesantren Istiqamatuddin Darul Muarif. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan salah satu pihak yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan perbuatan hukum sehingga merusak lingkungan yakni polusi udara.

Merespon hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, pihak Istana masih akan menunggu hasil tinjauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ihwal putusan ini.

“Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Faldo melanjutkan, nantinya pemerintah turut menyiapkan argumen-argumen hukum guna menyelesaikan persoalan ini. Dengan demikian pemerintah dapat melakukan yang terbaik terkait masalah ini.

"Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," urainya.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait gugatan polusi udara. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, pemerintah yang merupakan pihak tergugat dinyatakan melawan hukum.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9/2021).

Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara. 

Para tergugat itu yakni, Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, juga tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maka dari itu, Majelis Hakim meminta kepada tergugat satu yakni, Presiden Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lalu tergugat dua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X