Usut Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Diminta Jangan Berhenti di 3 Tersangka Saja

- Selasa, 21 September 2021 | 12:02 WIB
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lapas 1A Tangerang di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lapas 1A Tangerang di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah meminta agar pihak Kepolisian dapat terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran ini. Sebab menurutnya, tidak mungkin berhenti di tiga orang itu saja, namun bisa saja bertambah lagi nantinya.

“Kalau hanya 3 itu terlalu kecil. Ini problem kan dari manajemen, ini ya kinerja lah,” ujar Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Dia berujar kebakaran yang mengakibatkan 49 orang meninggal dunia ini ada permasalahan di sistem dan manajemen. Maka dari itu menurutnya penetapan tersangka tidak berhenti terhadap tiga orang sipir tersebut saja.

“Memang yang salah di bawah, tapi ya kinerja itu dari sistem, pemimpin, leadership seperti apa. Maka untuk melakukan organisasi itu pertama adalah pembagian kerja, penempatan orang,” tutur dia.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga menyampaikan hal serupa. Di mana dia meminta Polri agar tidak berhenti melakukan penyelidikan usai tiga sipir menjadi tersangka.

“Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh untuk setidaknya dua hal. Pertama, apakah pejabat lapas level diatas tersebut jufa memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana,” tutur Arsul.

Kedua, lanjut dia, karena materi penetapan tersangka tersebut berbasis para Pasal 359 KUHP yang merupakan pasal kelalalaian sehingga menyebabkan matinya orang.

“Maka Penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dlm peristiwa kebakaran lapas tersebut berdasar Pasal 187 KUHP,” ungkap Arsul.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tadi pagi gelar perkara untuk menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka disini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X