4 Fakta Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dekan FISIP UNRI, Masih Belum Dipecat

- Selasa, 23 November 2021 | 22:21 WIB
Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto. (Facebook)
Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto. (Facebook)

Kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau (Unri) yang diduga dilakukan oleh Dekan FISIP Unri Syafri Harto, kini memasuki babak baru.

Setelah sempat membantah mati-matian bahwa dirinya tidak ada melecehkan mahasiswinya, Syafri Harto nyatanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

"Penyidik segera memanggil SH (Syafri Harto) untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis lalu.

Sebelum jadi tersangka, Syafri Harto sempat menyampaikan penyangkalan kepada wartawan bahwa dirinya tidak ada melecehkan korban LM (21 tahun).

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya berani bersumpah muhabalah. Kalau seandainya saya melakukan itu," ujar Syafri saat konferensi pers di Pekanbaru pada hari Jumat (5/11/2021).

Saat konferensi pers, Syafri didampingi istrinya. Ia pun membantah dengan keras semua yang diucapkan oleh LM dalam video yang beredar. Misalnya soal tidak ada orang lain saat bimbingan berlangsung.

"Pada saat mahasiswi itu bimbingan, ada staf saya (bernama) Ayu yang sebentar-sebentar bolak-balik membawa berkas untuk tanda tangan dan disposisi. Jadi saat bimbingan itu saya bukan berdua dengan mahasiswi tersebut, tapi ada staf lain keluar masuk. Pintu juga dalam keadaan terbuka," aku Syafri.

Mengaku tidak ada melecehkan LM, Syafri pun menyatakan siap menjalani ritual sumpah pocong dan sumpah muhabalah dengan Alquran.

"Hadirkan orang tuanya pun saya siap," kata Syafri. 

Berikut empat fakta baru mengenai kasus ini.

1. Syafri Harto Belum Dipecat

-
Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto. (Facebook)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syafri Harto menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan dicecar dengan 70 pertanyaan di Mapolda Riau pada Senin, 22 November 2021.

Akan tetapi, polisi belum melakukan penahanan terhadap Dekan FISIP Unri tersebut.

Syafri juga belum dipecat dari jabatannya sebagai dekan FISIP Unri.

Rektor Unri Aras Mulyadi beralasan, belum memecat Syafri Harto karena mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu diungkap oleh Wakil Rektor Unri, Sujianto, yang kini menjadi juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atas kasus ini.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X