Karutan Depok Ditangkap Polisi karena Narkoba, Komisi III: Keterlaluan!

- Rabu, 21 Juli 2021 | 10:04 WIB
Ilustrasi narkoba (INDOZONE)
Ilustrasi narkoba (INDOZONE)

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Pimpinan Komisi III DPR RI menyesalkan adanya kejadian ini apalagi mengundang perhatian publik.

"Saya selaku wakil ketua komisi III  sangat terkejut dan sangat menyesalkan kejadian ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada Indozone,  Rabu (21/7/2021).

Politisi PAN ini berkata, seyogyanya Karutan mengawasi peredaran narkoba dan membina para narapidana. Namun ini malah justru melakukan perbuatan yang bersebrangan dengan tugasnya dan melakukan pelanggaran melawan hukum.

"Sehingga  pelanggaran ini adalah perbuatan yang keterlaluan dan tindakan sangat tercela," tegas dia.

Ia mengatakan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Di samping penerapan sanksi sebagai Aparat Sipil Negara.

Baca Juga: Viral Tunanetra Didenda 50 Ribu karena Masker, Perekam Video Kini Minta Maaf

"Kami berharap agar apabila terbukti maka seyogyanya diberikan hukuman yang setimpal karena dilakukan oleh orang yang bertugas mengawasi peredaran narkoba dalam rutan dan juga dilakukan pada saat negara gencar gencarnya  memerangi narkoba. Dan kami juga berharap agar pemeriksaan terhadap petugas petugas lainnya  juga dilakukan," tegas Pangeran.

Di samping itu, Pangeran melanjutkan agar Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya sehingga kasus seperti ini tak akan terulang lagi ke depannya.

"Semoga ini menjadi pembelajaran  bagi para  petugas yang ditugas memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut," tutup Pangeran.

Diwartakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, berinisial A terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Anton ditangkap oleh polisi di kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari. Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu pake sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Alprazolam, dan satu unit telepon seluler.

"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, dilansir Antara, Minggu (18/7/2021).
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X