Tidak hanya pemerintah saja yang menggenjot kebijakan dari sisi fiskal, Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan kebijakan moneter sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi akibat dari penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Setelah memutuskan memangkas tingkat suku bunga acuan dari 4,75% menjadi hanya 4,50% saja, BI ternyata juga mengeluarkan kebijakan lain, yakni memangkas biaya kliring (transfer antar bank), untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara non tunai.
"BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi non tunai dengan menurunkan biaya sistem kliring BI dari perbankan yang semula Rp600 menjadi Rp1. Dari perbankan ke nasabah juga turun dari Rp3.500 menjadi Rp2.900," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam video confference di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Menurut Perry, kebijakan penurunan biaya kliring tersebut akan diberlakukan sepanjang tahun 2020. Diharapkan hal itu bisa memacu masyarakat untuk melakukan transaksi secara non tunai, agar penyebaran virus corona (Covid-19) bisa ditekan.
"Kebijakan erlaku efektif 1 april 2020 sampai 31 Desember 2020, mendukung penyaluran program-program pemerintah non dana tunai seperti kartu prakerja dan lain-lain," jelasnya.
Selain itu, lanjut Perry, Bank Indonesia juga memperkuat sistem pembayaran untuk mendukung mitigasi Covid 19 melalui tetap sedia uang layak edar higienis.
"Hal itu untuk mendukung mitigasi penyebaran resiko dan mendorong momentum pertumbuhan di Indonesia," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Terlalu Semangat, Ijab Kabul Pria Ini Bilang 'Sah' Buat Tamu Kekeh
- Operasional Dibatasi, PT MRT: Jangan Buat MRT untuk Mobilitas Normal
- Pengamat Intelijen: Ngeri Kalau Indonesia Sampai Lockdown