Komisi IX Tanggapi Pernyataan Nadiem Soal Sekolah Negeri untuk Siswa Ekonomi Rendah

- Senin, 3 Agustus 2020 | 20:35 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim). (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Mendikbud Nadiem Makarim). (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih memberikan tanggapan mengenai pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim soal sekolah negeri hanya untuk siswa dengan ekonomi rendah.

Menurut Fikri, pemerintah wajib menjalankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional selama belum terdapat aturan yang dapat mengganti undang-undang tersebut.

"Selama belum ada pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka pemerintah wajib melaksanakan undang-undang ini," ucap Fikri kepada Indozone, Senin (3/8/2020).

Pasalnya, dalam aturan undang-undang tersebut, Fikri menjelaskan kalau dalam Pasal 11 ayat (1) tertuang bunyi bahwa tidak terdapat diskriminasi dari segi ekonomi dalam satuan pendidikan di tanah air.

"Karena negara ini negara hukum, dan menurut UU Sisdiknas, satuan pendidikan itu diselenggarakan tanpa ada diskriminasi kaya-miskin," terangnya.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," begitu bunyi pasal 11 ayat (1) pada undang-undang itu.

Seperti diketahui, dalam sebuah diskusi virtual, Nadiem Makarim melontarkan bahwa sekolah negeri seharusnya diperuntukkan bagi siswa dengan tingkat ekonomi rendah dan membutuhkan.

"Secara prinsip undang-undang dasar kita, sekolah negeri itu seharusnya untuk yang paling membutuhkan secara sosial ekonomi. Itu kan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi," ujarnya dalam acara diskusi daring Komisi Perlindungan Korupsi beberapa waktu lalu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X