Uang Rp800 Juta dan Ribuan Pil Ekstasi Disita Polisi dari Tangan Terduga Pelaku Narkoba

- Selasa, 30 Juni 2020 | 16:50 WIB
Barang bukti uang ratusan juta dan ribuan pil ekatasi yang diamankan Polres Palu dari terduga pelaku R, yang diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu. (ANTARA/Sulapto Sali)
Barang bukti uang ratusan juta dan ribuan pil ekatasi yang diamankan Polres Palu dari terduga pelaku R, yang diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu. (ANTARA/Sulapto Sali)

Uang sebanyak Rp800 juta disita Kepolisian Resor Palu dari terduga pelaku narkoba inisial R (46 tahun) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh mengatakan, selain mengamankan uang ratusan juta, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.879 butir.

Ia melanjutkan, ribuan pil ekstasi yang diamankan itu terdiri dari tiga warna, yang disimpan di dalam beberapa paket plastik klip bening.

“Jadi yang diamankan 29 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 2.870 butir, dari tiga macam warna, kuning 19 paket plastik klip, hijau melon sembilan paket plastik klip dan coklat satu paket plastik klip, kemudian 16 pak plastik klip serta tiga lembar plastik bening bekas bungkus diduga sabu,” ujar AKBP Moch Sholeh, di Palu, Selasa (30/6/2020).

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan itu berasal dari hasil penangkapan terduga pelaku inisial R di jalan H. Haiyun, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada hari Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.

R diduga merupakan jaringan pelaku narkoba di Kota Palu, termasuk diduga jaringan narkoba 25 kilogram yang ditangkap timsus Ditnarkoba Polda Sulteng, Minggu (28/6/2020) malam.

“Pada dasarnya yang ditangkap Polda dan Polres itu satu sindikat, satu rangkaian. Karena kami menangkap kasus ekstasi itulah akhirnya bisa dikembangkan yang lainnya,” sambungnya.

“Tetapi sejatinya pemain lama, dan dengan penangkapan Polres terbuka semua. Jadi ini suatu jaringan dan jaringan itu keluarga besar (pelaku 25 kilogram,), kira-kira begitu,” sambungnya.

Ia menuturkan, pelaku narkoba akan ditindak tegas dan tak diberi ampun, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X