Tangkap Pejabat Bea Cukai, Polres Jakpus Sita Puluhan Butir Ekstasi

- Rabu, 24 Juni 2020 | 13:49 WIB
Ilustrasi obat-obatan. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi obat-obatan. (Pexels/Pixabay)

Seorang pejabat Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pihak Polda Metro Jaya juga sudah membenarkan kabar tersebut.

"Iya salah satunya inisial A, pegawai Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Selain A, polisi juga mengamankan 10 orang lainnya. Belum diketahui secara pasti pekerjaan dari 10 orang tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa puluhan butir narkotika jenis ekstasi. Tercatat ada sebanyak 20 butir ekstasi yang dijadikan sebagai barang bukti.

"Mengamankan ada 11 orang di Polres Jakarta Pusat. Ada barang bukti yang ditemukan di situ, ekstasi 20 butir," ungkap Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan hasil tes urine kepada para pelaku yang diamankan menunjukkan hasil negatif mengkonsumsi narkotika. Meski begitu, kasus itu sendiri disebutnya masih dalam proses penyelidikan polisi.

"Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan oleh Narkoba Polres dan Narkoba Polda Metro Jaya. Tadi malam kita gelar untuk ini masih berjalan terus, masih ada empat kali 24 jam, sabar saja dulu, penyidik masih memeriksa," pungkas Yusri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X