Seleksi CPNS 2019 Akan Dilanjutkan Mulai Akhir Agustus 2020, Ini Jadwal SKB

- Selasa, 23 Juni 2020 | 13:49 WIB
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang terhenti gara-gara Pandemi Corona, akan kembali dilanjutkan mulai akhir Agustus 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Seperti diketahui, tahapan seleksi CPNS 2019 baru selesai hingga tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pengumuman SKD sendiri telah disampaikan pada 22-23 Maret 2020 lalu. 

"Seleksi CPNS formasi 2019 memang mundur dari yang ditetapkan karena pandemi COVID-19, seharusnya rangkaian seleksi pada Mei 2020. Panitia Seleksi Nasional (panselnas) telah memutuskan bahwa seleksi SKB yang tertunda akan dilaksanakan dengan pertimbangan UU," kata Bima dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2020), seperti dikutip dari Antara.

Seleksi SKD sendiri telah selesai dilaksanakan pada 27 Januari hingga 10 Maret 2020 yang dilaksanakan di 446 titik lokasi ujian, terdiri dari 34 laboratorium BKN, 102 titik mandiri instansi pusat, dan 310 lokasi tes di instansi daerah. Menurut Bima, tes SKD itu diikuti lebih dari 3 juta orang atau 91 persen dari dari terdaftar dari jumlah peserta SKD.

Sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019, peserta yang lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah mereka yang nilainya termasuk 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan setelah perankingan.

"Ada 521 instansi yang membuka formasi CPNS 2019, terdiri dari 65 instansi pusat, 456 instansi daerah di 29 provinsi dan 427 kabupaten/kota," ujarnya, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kepala BKN, dan Ketua Aparatur Sipil Negara.

Bima menyampaikan bahwa SKB yang tertunda akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020, dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia.

SKB digelar dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62 ayat 2 yang mengharuskan seleksi CPNS melakukan seleksi administrasi, SKD, dan SKB; peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS; serta untuk menegakkan keadilan dan objektivitas peserta yang lulus SKD.

Dia menegaskan bahwa Panselnas akan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanakan tes SKB dan akan menetapkan lokasi ujian yang akan meminimalisir pergerakan peserta untuk menghindari penyebaran COVID-19.

Bima menambahkan, Panselnas akan berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di pusat maupun di daerah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam tes CPNS tersebut secara ketat.

"Panselnas akan menetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta karena potensi pergerakan peserta lintas kabupaten/kota, lintas provinsi bahkan tes ke Jakarta," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X