Hari Ini, Buruh Kembali Lanjutkan Aksi Mogok Kerja Nasional

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Keputusan ini pun mendapat banyak penolakan dan kecaman karena dinilai merugikan pekerja khususnya kaum buruh.

Salah satu bentuk penolakannya yaitu aksi mogok kerja oleh para buruh yang terjadi kemarin (6/10/2020) di berbagai wilayah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan para buruh akan melanjutkan aksi mogok kerja nasional pada hari ini, Rabu, 7 Oktober 2020.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, melansir Antara, Rabu (7/10/2020).

Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal. Ia mengutip Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

-
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Said, aksi buruh ini dilakukan secara tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan banyak pihak, terutama buruh.

Ada beberapa persoalan yang merugikan buruh dalam RUU Ciptaker tersebut, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.

Aksi mogok nasional ini sebagai bentuk protes buruh pada RUU Cipataker tersebut. Aksi ini dilakukan dari Selasa (6/10/2020) di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

Meski demikian, Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi.


Artikel Menarik Lainnya:


 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X