Di Sidang Hakim Tanyakan soal Pacar Serda Manganang, Sang Ayah Beri Jawaban

- Jumat, 19 Maret 2021 | 10:55 WIB
Serda Manganang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Serda Manganang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Hari ini, polemik terkait jenis kelamin prajurit TNI AD Serda Aprilia Santini Manganang akan segera berakhir. Pasalnya, Serda Aprilia menjalani sidang pengadilan terkait jenis kelamin pagi ini.

Pengadilan Negeri Tondano saat ini tengah menggelar sidang pergantian kelamin Serda Aprilia Manganang. Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Berbeda dengan sebelumnya, Aprilia kini mengenakan pakaian dinas laki-laki. Rambut Aprilia sendiri tampak terlihat pendek dan rapih. Dia juga terlihat tersenyum lebar sebelum menjalani persidangan.

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan sejumlah pertanyaan terhadap saksi, salah satunya terkait kekasih Manganang sejak remaja hingga dewasa.

Pertanyaan hakim awalnya seputar proses kelahiran Serda Manganang. Pertanyaan itu diarahkan ke dua orangtua Manganang.

"Tante, saat melahirkan Aprilia itu di mana? Di rumah sakit kah, atau di mana?" tanya hakim ke orangtua Manganang dalam persidangan yang disiarkan secara virtual di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Ibu kandung dari Manganang menjawab Manganang dilahirkan di rumah dengan bantuan seorang dokter atau dukun beranak. Dia mengatakan bahwa kala itu orangtua Manganang berpendapat jika Manganang merupakan seorang anak perempuan.

-
Serda Manganang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kemudian, Hakim menanyakan terkait kekasih Manganang dari kecil hingga besar. Ayah Manganang pun mengatakan bahwa sang anak tidak pernah memiliki pacar atau kekasih.

"Setahu Om dan Tante, pemohon kalau di sana adakah dia punya pacar?" tanya hakim.

"Tidak (memiliki kekasih) Bu," jawab ayah Manganang.

Proses persidangan pun berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya. Saksi rekan satu angkatan Manganang hingga pihak medis pun turut dimintai tanggapan oleh hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan tesebut, pemohon berharap pengadilan mengabulkan permohonan perubahan nama dari Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Jika dikabulkan, nama Aprilia Manganang di KTP dan akte kelahiran juga akan diubah sesuai nama barunya agar diakui secara resmi di Dukcapil.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X