Terungkap! Djoko Tjandra Mengaku Beri Uang Kepada 2 Jenderal Polisi Demi Hapus Red Notice

- Senin, 24 Agustus 2020 | 21:06 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. 
Irjen Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. 

Buron kasus korupsi pengalihan utang Bank Bali Djoko Tjandra tuntas melalui pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Mabes Polri.

Dia diperiksa selama sekitar tujuh jam, Senin (24/8/2020).

Djoko diperiksa terkait kasus penghapusan red notice dirinya yang melibatkan perwira tinggi Polri.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Djoko mengakui beberapa hal.

Di antaranya memberi uang kepada dua jenderal. Yakni mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. 

"Yang bersangkutan memang sudah mengakui telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi kepada wartawan.

Kendati begitu, penyidik belum mengungkap total uang yang diberikan. 

“Hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses,” kata Awi.

Awi menambahkan, ada 55 pertanyaan yang dilontar penyidik kepada Djoko Tjandra. 

Pertanyaan itu seputar aliran uang yang diberikan Djoko kepada dua jenderal yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

Awi mengatakan, pihaknya juga menghadirkan barang bukti berupa uang.

“Barang bukti yang selama ini disita kita dihadirkan dalam pemeriksaan,” ujar Awi. 

Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pelarian buron korupsi pengalihan utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Keempat orang itu adalah Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo serta seseorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X