Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:01 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung (kejagung) RI sudah memasuki tahap penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, Mabes Polri menyebut akan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Awi menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Untuk kebakaran perlu rekan-rekan ketahui kemarin sudah P16 tinggal kita menunggu kesempatan untuk gelar perkara penetapan tersangka dalam waktu dekat," kata Brigjen Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Awi tidak menjelaskan secara pasti kapan waktu gelar perkara itu dilakukan. Namun, dia menegaskan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

"Gelar perkara penetapan tersangka dalam waktu dekat, silakan ditunggu, dimonitor, sudah tahap akhir," beber Awi.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya dalam kasus itu, pihak kepolisian sudah menemukan unsur pidana. Meski status kasus itu sudah naik ke sidik, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X