Menhub Usul SIKM Ditiadakan, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta

- Jumat, 3 Juli 2020 | 15:24 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta. Namun belum lama ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan untuk meniadakan syarat tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa kewajiban miliki SIKM bagi seseorang yang bepergian dari dan ke Jakarta masih berlaku karena DKI masih terapkan PSBB transisi.

"Masih dalam upaya bersama mengatasi pandemi Covid-19, SIKM merupakan satu-satunya instrumen yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan pergerakan orang dari dalam keluar dan sebaliknya," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Syafrin menyampaikan bahwa, adanya SIKM tersebut bertujuan untuk mengetahui pergerakan seseorang yang masuk dan keluar DKI yang patuhi aturan atau tidak di masa pandemi virus corona (Covid-19). Selain itu, juga akan diketahui latar belakang domisili orang yang bepergian ke Jakarta dan sebaliknya, apak berada di zona merah atau lainnya.

-
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto)

 

"Lalu masuk ke Jakarta kita bisa kontrol dan tahu titik mereka ada di mana, mereka berinteraksi di lingkungan mana, sehingga dalam satu kondisi (jika) yang bersangkutan diidentifikasi positif Pemprov cepat melakukan lokalisir," bebernya.

Menurut dia, jika tidak ada kebijakan itu dan  dibiarkan bebas keluar masuk begitu saja, maka akan mempersulit Pemprov DKI Jakarta jika mereka terpapar Covid-19.

"Jadi memang sekarang arahan Pak Gubernur tetap dilaksanakan sesuai Pergub Nomor 47 tahun 2020 dan kemudian kami mengimbau masyarakat yang berada di luar Jakarta melakukan pengurusan pada saat akan masuk ke Jakarta, itu sangat mudah kok," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan untuk meniadakan SIKM di DKI Jakarta ditiadakan.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/7/2020).

Menhub memandang penerapan SIKM bagi masyarakat yang bepergian terbilang percuma. Hingga akhirnya penerapan SIKM tersebut tidak optimal selama pandemi Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X