Ini Maria, Orangutan yang Sudah Lima Kali Dievakuasi dan Kini Hirup Udara Bebas Lagi

- Senin, 6 Juli 2020 | 20:16 WIB
Orangutan Sumatera bernama Maria saat dilepasliarkan ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Sabtu (4/7/2020). (Foto: BBKSDA Sumut)
Orangutan Sumatera bernama Maria saat dilepasliarkan ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Sabtu (4/7/2020). (Foto: BBKSDA Sumut)

Satu individu Orangutan Sumatera dilepasliarkan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Sabtu (4/7/2020).

Orangutan itu bernama Maria, berjenis kelamin betina dan berusia 13 tahun.

Maria dilepaskan ke Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), tepatnya di sekitar Sikundur Sei Pinang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Untuk mencapai kawasan itu, petugas harus menyusuri sungai menggunakan perahu motor selama lima jam dari Unit Patroli Gajah (UPG) Aras Napal.

-
Petugas mengantar Orangutan bernama Maria menggunakan perahu motor ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Sabtu (4/7/2020). (Foto: BBKSDA Sumut)

Ini merupakan kebebasan Maria yang kesekian kalinya. Sebelumnya, satwa eksotis tersebut sudah sudah lebih dari lima kali dievakuasi petugas lantaran memasuki areal perkebunan atau permukiman warga.

Melalui pernyataan tertulis, Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan bahwa Maria awalnya dievakuasi petugas bersama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (OIC) dari Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Kamis (18/6/2020) lalu.

Berdasarkan catatan, Maria sudah lima kali diselamatkan petugas dari sekitar desa itu. Kemudian dia dilepas ke kawasan restorasi di sekitar Desa Halaban dan Cinta Raja TNGL. 

Namun, Maria tetap keluar dari hutan dan masuk ke permukiman.

Pada evakuasi teranyar, kondisi kesehatan Maria terdeteksi kurang sehat. Sehingga dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sumatera Sibolangit.

Setelah beberapa hari dirawat, petugas medis menyatakan kondisi kesehatan Maria sudah normal.

Di samping itu, uji Polymerase Chain Reaction yang dilakukan Pusat Studi Satwa Primata Institut Pertanian Bogor terhadap Maria menunjukkan hasil negatif virus corona.

"Khusus untuk orangutan sendiri, pelepasliaran juga memperhatikan protokol karantina orangutan liar yang masuk rehabilitasi. Yakni jika kondisi kesehatan pulih maka sebelum 14 hari dapat dilakukan pelepasliaran kembali," tulis Andoko.

"Namun jika lebih dari tenggat waktu tersebut harus masuk program rehabilitasi yang memerlukan waktu yang lebih lama," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X