Presiden Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Ini 9 'Pasal Karet' yang Sering Disalahgunakan

- Rabu, 17 Februari 2021 | 12:43 WIB
Dipenjara gara-gara UU ITE (Ilustrasi/Unsplash)
Dipenjara gara-gara UU ITE (Ilustrasi/Unsplash)

Presiden Joko Widodo mendorong dilakukan revisi UU ITE yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016. Jokowi akan meminta DPR melakukan revisi jika memang UU tersebut tidak memberi rasa keadilan.

Menyikapi pernyataan Jokowi, SAFEnet mengatakan ada 9 pasal karet di UU ITE yang harus direvisi, karena menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, berikut 9 pasal UU ITE yang harus direvisi:

  1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini dinilai 'karet' dan bermasalah soal sensor informasi.
  2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Distribusi Muatan Asusila. Pasal karet yang rawan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online, seperti dialami Baiq Nuril.
  3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi atau Pencemaran Nama Baik. Kerap digunakan untuk merepresi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan merepresi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.
  4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rawan menjadi alat represi penganut agama minoritas, serta merepresi warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.
  5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
  6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Bisa menjadi alasan untuk mematikan internet (shutdown) dengan alasan meminimalisir penyebaran hoax.
  8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal karet yang bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan, seperti saat mematikan internet.
  9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena terlapor dapat ditahan selama masa penyidikan.

Selama ini, pasal yang kerap dijadikan dasar pelaporan pelanggaran UU ITE adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X