Belajar dari Kasus Geprek Bensu, Ini Tips agar Merek Dagangmu Tidak Dipakai Orang Lain

- Jumat, 12 Juni 2020 | 15:43 WIB
Ruben Onsu. (Instagram/@ruben_onsu)
Ruben Onsu. (Instagram/@ruben_onsu)

Mahkamah Agung menyatakan menolak gugatan artis Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang dengan nama Geprek Bensu. Putusan itu membuat enam merek dagang yang diajukan Ruben batal demi hukum.

Pembatalan hak merek itu tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu, yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

Berkaca pada persoalan itu, baiknya Anda yang ingin memulai usaha harus memperhatikan beberapa hal penting, salah satunya adalah mendaftarkan merek dagang Anda ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Terutama jika Anda akan memulai sebuah bisnis dengan merek yang Anda ciptakan sendiri. 

-
Ruben Onsu. (Instagram/@ruben_onsu)

Kepala Bagian Humas DJKI Fajar Sulaiman mengatakan, sebagian besar dari para pebisnis, terutama pemula, berpikir bahwa lebih baik menjalankan bisnis terlebih dulu, dalam jangka waktu tertentu, setelah itu barulah merek dagang didaftarkan ke lembaga terkait. 

"Kadang UKM yang baru mulai kecil-kecilan berpikir, ngapain sih didaftarkan bayar Rp2 juta, buat apa kita daftar. Ternyata kan kita gak tau kedepan, ternyata usahanya bagus dan si owner itu lupa karena sibuk dengan bisnisnya, tiba-tiba ada orang liat kesempatan itu dan dia daftarkan. Kan kita akan kehilangan momen itu, kita rugi. Rugi dari customernya kita, rugi dari nama yang kita punya dan dia mau mengakui ini milik dia ya gak bisa, karena ini belum didaftar," ujar Fajar kepada Indozone, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2020). 

Fajar menjelaskan, ada tiga aspek yang menjadi perhatian DJKI terkait merk dagang, yaitu database, komersialisasi dan penegakan hukum. 

"Jadi kalau di database, orang itu tidak mendaftar, berarti tidak ada data di kita, kemudian bagaimana kita bisa melindungi merek mereka kalau mereka tidak daftar. Padahal di satu sisi, kalau mereka daftar kan sebenarnya komersialisasi mereka bagus, dilindungi negara. Jadi kalau nanti ada yang meniru, sementara dia sudah daftar, dia bisa laporkan ke penyidik kita. Kekuatannya disitu," jelasnya. 

Lalu, berapa sebenarnya biaya untuk mendaftarkan sebuah merek dagang?

Fajar menjelaskan, untuk mendaftarkan sebuah merek dagang, dikenakan biaya yang relatif murah oleh negara, yakni hanya senilai Rp2 juta. Namun demikian, diakuinya bahwa untuk mendaftarkan sebuah merek dari awal hingga terbit sertifikat, memang membutuhkan waktu yang tidak singkat, yaitu hingga 2 bulan. 

"Perlindungannya untuk merek itu 10 tahun. Nanti setelah 10 tahun, itu wajib diperpanjang lagi," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X