ABK Diperjualbelikan Secara Ilegal Lalu Disiksa hingga Tewas, Pelakunya termasuk Direktur

- Sabtu, 25 Juli 2020 | 15:19 WIB
Kiri: Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait tindak pidana perdagangan orang di Batam, Kepri, Sabtu. (Antara/Naim), Kanan: Ari (ABK Kalap Cina yang tewas)
Kiri: Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait tindak pidana perdagangan orang di Batam, Kepri, Sabtu. (Antara/Naim), Kanan: Ari (ABK Kalap Cina yang tewas)

Jaringan perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) internasional berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. 

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus meninggalnya seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengungkapan, ada tujuh tersangka yang ditangkap di beberapa wilayah di Pulau Jawa. 

"Dua di antaranya ditangani Polda Metro dan Polda Jateng," kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto di Batam, Kepri, Sabtu (25/7/2020).

Dari tujuh tersangka, seorang di antaranya adalah warga negara asing, yang melakukan kekerasan terhadap korban Hasan Apriadi, ABK asal Lampung, hingga meninggal.

"Empat tersangka yang kami bawa ke Kepri berkaitan langsung dengan meninggalnya ABK, alm Hasan warga Lampung. Dari pengungkapan ini, tersangka yang ada semuanya terlibat dari awal proses cara sampai pemberangkatannya," kata Arie.

Enam tersangka lainnya merupakan direktur, komisaris dan sponsor dari perusahaan yang merekrut ABK untuk ditempatkan ke kapal-kapal, yaitu H Direktur PT GMI, TA, komisaris PT MJM, TS direktur PT MJM, LK direktur NAM, SBW dari PT MTB, MH dari PT MTB.

Perusahaan-perusahaan itu melakukan perekrutan, sejak awal hingga pemberangkatan ke Singapura tidak melalui prosedur yang benar.

"Proses rekrutmen semua ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 melalui proses tidak sebagaimana mestinya. Ada syarat dipalsukan," terang Arie.

Dalam penelusuran, aparat kepolisian menemukan beberapa perusahaan dalam kondisi tutup, dan hanya mengandalkan rekomendasi dari Kemenaker untuk memberangkatkan ABK.

Arie menjabarkan, semestinya setiap ABK yag diberangkatkan memiliki sertifikasi perikanan di laut. Namun kenyataannya dari 22 ABK yang diamankan, tidak ada yang mengantongi bukti keahlian itu.

"Wajar, sampai laut enggak bisa apa-apa," kata dia.

Dan itu pula yang akhirnya para ABK ini kemudian dimarahi oleh petugas di kapal.

Bersama tersangka, aparat kepolisian menahan barang bukti di antaranya 66 buku paspor, perjanjian kontrak, kontrak kerja di laut, dan satu CPU komputer.
 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X