Soal Inpres Penegakan Protokol Kesehatan, Hotman Paris: Sanksinya Terlalu Ringan

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 23:24 WIB
Hotman Paris (photo/Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris (photo/Instagram/hotmanparisofficial)

Disaat pandemi virus corona ataupun covid-19 ini, masyarakat terus diingatkan untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama mengunakan masker saat berada di luar rumah.

Bahkan persoalan memakai masker selama pandemi ini, pengacara kondang Hotman Paris telah berulang kali  meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk menegakkan aturan memakai masker.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tertanggal 4 Agustus 2020 tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang didapat bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian maupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Namun, denda ataupun hukuman pelaku yang tidak patuh memakai masker dan protokol kesehatan sesuai Inpres dinilai terlalu ringan kata Hotman Paris.

"sanksinya masih terlalu ringan, sanksinya hanya imbauan, kerja sosial ataupun denda, terlalu ringan bapak presiden, ujarnya dalam video di Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (8/7).

Hotman paris menganggap pandemi ini merupakan hal serius, karena itu dirinya meminta untuk mengeluarkan perpu dengan sanksi pidana, agar masyarakat bisa waspada dengan covid-19.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X