44 Daerah Penyelenggara Pilkada Zona Merah, Komisi II: Tegas Larang Pertemuan Fisik!

- Jumat, 25 September 2020 | 12:34 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Instagram/mardanialisera)
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Instagram/mardanialisera)

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan tanggapan mengenai adanya 44 daerah Pilkada yang masuk ke dalam kategori zona merah atau dengan tingkat penularan virus corona yang tinggi.

Mengenai hal tersebut, Mardani mengimbau agar adanya larangan yang tegas terkait pertemuan fisik. Pasalnya, tak lama lagi para calon kepala daerah itu akan memasuki masa kampanye.

"Mesti tegas melarang pertemuan fisik," ucap Mardani kepada Indozone, Jumat (25/9/2020).

Menurut Ketua DPP PKS ini, penambahan kasus Covid-19 akan meledak, jikalau wilayah yang masuk ke dalam kategori zona merah juga diperbolehkan untuk melakukan pertemuan secara fisik.

"Bahaya penularan Covid-19 pasti meledak jika daerah merah dibolehkan pertemuan fisik sekecil apapun. Dengan tingkat disiplin masyarakat yang rendah tidak boleh ada daerah abu-abu," terangnya.

Oleh sebab itu, Mardani mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memperketat aturan protokol kesehatan.

Kendati demikian, pemerintah sendiri telah memutuskan untuk melakukan revisi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2020 cukup untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan di Pilkada.

"Makanya saya dorong pemerintah buat Perppu. Perppu membuat KPU dan penyelenggara dapat bersikap tegas dan lugas," tutup Mardani.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X