Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis Tolak Santunan

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:31 WIB
Antara/Adiva Niki
Antara/Adiva Niki

Keluarga korban kebakaran pabrik perakitan mancis milik PT Kiat Unggul, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mendapat santunan dari pihak perusahaan Rp 25 juta.

Namun, keluarga korban menolak santunan tersebut, karena mereka terlebih dahulu diminta menandatangani kuitansi kosong yang sudah dibubuhi meterai. "Kami enggak ambil uangnya," ujar Edy Prayoga, suami dari salah satu korban kebakaran.

Edy berharap dengan dukungan dari berbagai aliansi buruh di Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab terhadap penyelesaian pembayaran hak korban kebakaran pabrik mancis tersebut.

Tragedi itu sendiri telah menewaskan sebanyak 25 buruh perempuan dan 5 orang anak. Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengimbau agar keluarga korban tidak menandatangani kuitansi kosong tersebut.

"Pastinya kuitansi kosong tidak diizinkan. Kalau orang disuruh menandatangani kuitansi kosong, berarti kan ada apa. Tapi saya tidak bisa pastikan itu ada atau tidak, karena saya tidak melihat langsung dan hanya mendengar laporan saja," ujar Musa.

Ia pun berharap supaya keluarga korban bisa bersabar karena pihaknya sedang memproses segala tuntutan yang dilayangkan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X