1 Juta Pekerja di DKI Jakarta Laksanakan WFH Selama PSBB

- Kamis, 16 April 2020 | 13:07 WIB
Ilustrasi bekerja dari rumah (Unsplash/@glenncarstenspeters)
Ilustrasi bekerja dari rumah (Unsplash/@glenncarstenspeters)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan sebanyak 1.019.594 pekerja di DKI telah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagaimana yang telah diimbau pemerintah.

Apalagi, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penularan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di ibu kota.

"Hari ini (16/4/2020), sebanyak 3.687 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.019.594 orang telah melaksanakan dan melaporkan WFH/PSBB di tempat kerjanya," tulis akun Instagram resmi Disnakertrans DKI, @disnakertrans_dki_jakarta dikutip Indozone, Kamis (16/4/2020).

Disnakertrans DKI Jakarta menyampaikan, bagi para pekerja yang belum menerapkan WFH selama PSBB kerena tidak ada kebijakan dari perusahaan atau tempat bekerja, diminta segera melaporkannya. Agar Disnakertrans DKI bisa bertindak guna mematuhi aturan yang telah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Jika kamu sudah melaksanakan WFH/PSBB di tempat kerjamu, laporkan melalui bit.ly/laporanpelaksanaanwfh ya!" jelasnya.

Disnakertrans DKI Jakarta menjelaskan, dari total 1.019.594 orang pekerja yang sudah menjalani WFH itu, terbagi menjadi dua yakni Katagori I (penghentian seluruh kegiatan) dan Katagori II (pengurangan sebagian kegiatan).

Rinciannya, Katagori I sebanyak 1.247 perusahaan dengan total pekerja 177.600 orang dan sebanyak 837.778 orang pekerja dari total 2.389 perusahaan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Disnakertrans dan Energi (@disnakertrans_dki_jakarta) on

Sehari sebelumnya, Rabu (15/04), tercatat sebanyak 3.663 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.015.378 orang telah melaksanakan dan melaporkan WFH/PSBB di tempat kerjanya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Disnakertrans dan Energi (@disnakertrans_dki_jakarta) on

Kepala Disnakertrans Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan sebelumnya perusahaan masih boleh beroperasi asal mendapatkan izin resmi dari kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Namun, perusahaan tersebut harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Perusahaan yang tidak dikecualikan tapi dia mendapat izin dari kemenperin, kalau dia melaksanakan kegiatannya harus mengacu kepada Pergub 33 Tahun 2020 khususnya di pasal 10 ayat 2," kata Andri Yansah di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Andri mengakui, sejauh ini memang ada sejumlah perusahaan di Jakarta, yang tidak dikecualikan dalam Pergub tapi mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Fakta ini tidak menjadi persoalan, karena dalam mengoperasikan perusahaannya mereka  harus tetap mengacu pada Pergub yang telah ditetapkan selama PSBB berjalan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X