Penerimaan Negara dari PPh21 Masih Positif, Tapi Penyebabnya Bikin Miris

- Jumat, 17 April 2020 | 16:46 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto ANTARA/Muhammad Adimajaama).
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto ANTARA/Muhammad Adimajaama).

Pemerintah mencatat kenaikan pendapatan negara melalui PPh21 atau pajak pribadi pada akhir Maret 2020 sebesar 3,80%. Meski demikian, Raihan itu jauh berkurang dibandingkan periode Februari 2020 yang ketika itu tumbuh 13,50%.

Namun demikian, kenaikan pendapatan pajak pribadi itu lebih disebabkan akibat perlambatan pembayaran angsuran/masa yang hanya tumbuh 4,1%. Bersamaan dengan ini, pembayaran PPh21 atas Jaminan Hari Tua (JHT)/IUP/Pensiun mengalami pertumbuhan 10,12%, atau menjadi yang tertinggi selama triwulan.

"Ini mengindikasikan penurunan jumlah tenaga kerja. Ini artinya ada penurunan jumlah tenaga kerja. Artinya begitu mereka layoff (PHK), mereka kemudian membayarkan jaminan hari tua dan pensiunnya dan kemudian dibayarkan PPhpasal 21 untuk pembayaran tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalan video confference hari ini, Jumat (17/4/2020).

-
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan pendapatan dari PPh21 itu bukanlah pertumbuhan yang baik, sebab hal itu justru mengindikasikan banyak tenaga kerja yang di PHK.

"Jadi ini tumbuh bukan berarti baik, tapi adanya para pekerja yang di layoff, adanya pembayaran pesangon dan menghasilkan PPh pasal 21 dari Jaminan dan pensiun," kata Sri Mulyani.

Sikap pemerintah sendiri, kata Sri Mulyani, adalah tetap mewaspadai dengan adanya pertumbuhan PPh21 ini. Meski disebut pertumbuhannya lebih kecil dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 14,7%, namun pertumbuhan disaat masa pandemi ini perlu diwaspadai, sebab hal ini justru mengindikasikan semakin banyak pekerja yang di PHK.

"Kami waspadai kenaikannya, sebab indikasinya untuk mereka yang mengalami PHK," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X