Pria Singapura Ini Dipenjara dan Didenda Rp63 Juta karena Meludah

- Rabu, 8 Desember 2021 | 12:30 WIB
Pria Singapura dihukum karena meludah (The Straits Times) / Kanan: Ilustrasi meludah (Unsplash/Asael Peña)
Pria Singapura dihukum karena meludah (The Straits Times) / Kanan: Ilustrasi meludah (Unsplash/Asael Peña)

Seorang pria di Singapura dihukum penjara 5 minggu 10 hari dan denda SGD6.000 atau sekitar Rp63 juta karena mengejek dan meludahi beberapa orang.

Dilansir Straits Times, Rabu (8/12/2021), pria tersebut dilaporkan tidak memakai masker dengan benar di angkutan umum. Saat diamankan, dia justru menyerang sopir dan penumpang.

Pria bernama William Aw Chin Chai (50) itu meludahi sopir pada 28 Juni tahun lalu dan melontarkan kata-kata kasar kepada sopir lain 2 bulan kemudian. Dia juga diketahui meludahi seorang wanita dan menghinanya pada Maret tahun lalu.

Aw juga meneriakkan kata-kata tak pantas kepada seorang pria yang duduk di dekatnya pada bulan Juni tahun ini. Fakta persidangan juga mengungkap jika pria lansia ini buang air besar dalam sebuah kantong plastik di tempat laundry, April tahun lalu.

Pria ini akhirnya mengaku bersalah atas 9 tuduhan pelanggaran. Salah satu korban Aw di bus adalah seorang wanita tua asal Indonesia dan suaminya yang berkewarganegaraan Singapura.

Aw berdiri dari tempat duduknya dan meludahi wajahnya dua kali.

"Kau virus, pergilah," teriaknya.

Perbuatan Aw ini pun dilaporkan ke polisi yang kini menyebabkan dia harus mendekam di penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X