Terkait Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol, Polda Metro Tunggu Keputusan Pemerintah

- Rabu, 8 Desember 2021 | 20:01 WIB
Ilustrasi polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Ilustrasi polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa masih menunggu keputusan pemerintah soal rencana penerapan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap di jalan tol saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Jadi ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan tentunya dengan persyaratan mobilitas di massa Natal dan Tahun Baru, termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (08/12), seperti dilansir Antara.

Sambodo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan tertulis dari pihak yang berwenang untuk memutuskan kapan dan bagaimana kebijakan tersebut akan diberlakukan.

"Aturan tertulis masih kami tunggu keputusan apakah dari Kemenhub atau Satgas, terkait dengan ganjil genap di jalan tol," ujar Sambodo.

Kemudian, dia mengatakan bahwa pihak kepolisian juga akan membahas formula terbaik dalam penerapan kebijakan tersebut.

Selain itu, pembahasan tersebut juga akan membahas detail ganjil genap di jalan tol secara mendetail untuk segera disosialisasikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Misalnya Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana," tutur Sambodo.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X