Gempar 10 Pria Bertopeng Cabuli Bocah 10 Tahun di Medan, Komnas PA Minta Hukum Kebiri

- Kamis, 2 September 2021 | 10:52 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. (Istimewa)
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. (Istimewa)

Komnas Perlindungan Anak mengutuk keras tindakan yang dilakukan 10 pria bertopeng yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak usia 10 tahun di Kota Medan.

Kekerasan seksual itu terjadi pada RAP yang dipaksa masuk dalam mobil pikap di Medan pada 28 Agustus 2021. 

"Ini merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, terorisme, dan korupsi  dan dapat pula dikenakan dengan hukuman pemberatan berupa  kebiri melalui suntik kimia, dengan demikian, sudah selayaknya Kapolda Sumatera Utara memerintahkan Kaporestabes Medan untuk menangkap dan menahan pelaku," kata Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Rabu (1/9/2021)

Kata Arist Merdeka tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak menangkap dan menahan segera 10 pria bertopeng itu.

Sementara itu menurut keterangan ibu korban FN di rumahnya, serangan kejahatan seksual ini terjadi saat anaknya menuju warung untuk membeli jajanan.

Namun tiba-tiba korban disekap kemudian diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil pickup lalu dilarikan ke jalan gelap tanpa penerangan.

Di atas mobil pickup itulah terjadi serangan seksual sodomi itu terjadi. Korban dipaksa pelaku untuk membuka baju dan celananya di bawah ancaman pisau.

Setelah itu para pelaku melakukan serangan seksual secara bergantian.

Korban sempat menarik topeng dengan paksa salah seorang pelaku, korban mengenali salah seorang pelaku diantara dari 10 orang.

Aris Merdeka menyebutkan kalau pelecehan terhadap anak harus segera dihentikan dengan memutus mata rantai kejahatan seksual yang terus meningkat di Sumatera Utara khususnya di kota Medan.

Terlebih katanya ini kesempatan bagi walikota Medan, Boby Nasution untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.

Sebab tidak ada toleransi terhadap kejahatan dan serangan persetubuhan bagi anak-anak di kota Medan.

"Atas peristiwa kejahatan biadap ini, Komnas Perlindungan Anak sangat berharap Kapoldasu memberikan perhatian serius terhadap situasi anak di Sumatera Utara," sebut Arist.

Untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius, cepat dan berkeadilan, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim Advokasi dan Litigasi untuk mengawal proses hukum secara cepat dan tepat untuk sebuah keadilan bagi korban.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X