3 Kategori Korban Kecelakaan yang Berhak Dapat Santunan Jasa Raharja

- Minggu, 7 November 2021 | 10:14 WIB
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11) (ANTARA F
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11) (ANTARA F

PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. Diketahui, keduanya tewas dalam kecelakaan di KM 672 ruas tol Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan kecelakaan yang dialami pasangan selebritis itu merupakan kecelakaan tunggal yang tidak berhak mendapatkan santunan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Alasannya

Lalu, kategori korban kecelakaan seperti apa yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja merujuk UU tersebut?

Diketahui, ada dua program asuransi sosial yang dilayani oleh Jasa Raharja, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Berikut kategori korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

1. Penumpang angkutan umum

Setiap penumpang dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada di dalam angkutan tersebut, mulai dari naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan.

Nah, bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang menjadi korban tenggelamnya kapal ferry akan mendapat santunan ganda. Namun apabila jasad tidak ditemukan, maka penyelesaian santunan harus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

2. Penumpang kendaraan bermotor

Setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor yang menjadi korban kecelakaan akibat ditabrak oleh pengemudi kendaraan bermotor berhak mendapat santunan Jasa Raharja.

3. Pejalan kaki

Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan, dalam hal ini bisa pejalan kaki atau pedagang kaki lima yang menjadi korban kecelakaan akibat dari penggunaan alat angkutan lalu lintas berhak mendapat santunan Jasa Raharja.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X