Indonesia Tingkatkan Kerja Sama dengan Palestina

- Minggu, 28 November 2021 | 15:56 WIB
Unsplash/Ömer Y?ld?z
Unsplash/Ömer Y?ld?z

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama di berbagai bidang dengan Palestina. Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI Bagus Hendraning Kobarsyih  mengatakan, saat ini Indonesia tengah merintis kerja sama untuk perjanjian preferential trade agreement (PTA) dengan pemerintah Palestina.

“Kerja sama ini untuk membantu rakyat Palestina dalam melakukan perdagangan dan meningkatkan kerja sama ekonomi antara kedua negara,” kata Bagus dalam acara bincang-bincang “Pekan Solidaritas Palestina: Milennial Peacemaker Forum”, Minggu (28/11/2021).

Pemerintah Palestina, kata dia, telah mengajukan pembebasan bea masuk untuk 61 produk, antara lain mur, baut, sabun, keramik, dan rempah-rempah. Pembahasan PTA juga ditujukan untuk meningkatkan kinerja perdagangan kedua negara, yang saat ini tercatat senilai US$5 juta per tahun atau sekitar Rp72 miliar. Jumlah tersebut hanya senilai 0,1 persen dari nilai perdagangan internasional Palestina.

Adapun kerja sama Indonesia yang telah berjalan dengan Palestina, adalah pemberlakuan tarif bebas bea masuk bagi sejumlah produk unggulan Palestina, seperti minyak zaitun, buah-buahan, dan kurma. Menurut Bagus, kerja sama ini telah dilakukan sejak Januari 2018.

Dukungan Indonesia terhadap Palestina, telah ditunjukkan secara jelas dalam berbagai forum internasional, serta melalui program pembangunan kapasitas. Dukungan terhadap Palestina pun kerap dilakukan secara langsung oleh masyarajat Indonesia.

“Pemerintah Indonesia juga sangat mengapresiasi sumbangsih berbagai elemen masyarakat Indonesia dalam memberikan dan menyalurkan berbagai bantuan kepada rakyat Palestina,” kata Bagus.

Dia juga mengatakan, Indonesia telah menyatakan keprihatinan mendalam atas pelanggaran HAM yang dilakukan Israel pada warga Palestina. Apalagi, pandemi Covid-19 yang memukul berbagai negara di belahan dunia, turut menghantam Palestina.

“Israel juga semakin berani melakukan berbagai tindakan provokasi di Kompleks Masjid Al Aqsa melalui penangkapan dan menghalangi warga Palestina yang ingin beribadah di masjid tersebut, serta provokasi yang dilakukan banyak warga Yahudi Israel dengan terus melakukan peribadatan di dalam kompleks Masjid Al Aqsa, padahal aktivitas ini melanggar aturan status quo tahun 1967 yang melarang kaum non-Muslim beribadah di dalam Masjid Al Aqsa,” kata Bagus menjelaskan.

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X