Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Ternyata Izin Usahanya Jual Daging Babi

- Senin, 13 September 2021 | 09:47 WIB
Pedagang daging anjing di Pasar Senen hasil telusuran ADI. (Instagram/@animaldefenderindo).
Pedagang daging anjing di Pasar Senen hasil telusuran ADI. (Instagram/@animaldefenderindo).

Pihak Perusahaan Umum Daerah (PerumdaPasar Jaya mengaku telah menindak pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Dalam ketentuannya, jenis jualan pedagang itu adalah menjual daging babi.

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya  Gatra Vaganza menjelaskan, sesuai legalitas yang diterbitkan Perumda Pasar Jaya, jenis jualannya adalah daging babi. Namun yang dijual adalah daging anjing.

“Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak sesuai peruntukan. Sesuai surat ijin penggunan tempat usaha (SIPTU) jenis jualannya adalah daging babi (B2),” ujarnya dalam keterangan, Senin (13/9/2021).

Maka dari itu, Gatra mengaku pihak pengelola Pasar Senen Blok III langsung mengambil tindakan, yakni dengan memberikan sanksi peringatan kepada pedagang yang bersangkutan.

Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Bakal Periksa Kalapas Tangerang Terkait Kasus Kebakaran

Adapun, menurutnya, untuk jenis jualan sendiri dan sesuai aturan maka sudah diatur berdasarkan jenis jualan dan kiosnya. Sehingga pedagang tidak boleh merubah jenis dagangannya karena sudah berdasarkan zonasi.

"Karena ini memang jenis dagangannya tidak sesuai peruntukan dan sebelumnya memang juga tidak boleh berjualan daging anjing di dalam area pasar. Hal ini dikarenakan tidak ada jenis dagangan itu sejak awal,” tandas Gatra.

Diberitakan sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya DKI Jakarta diungkapkan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada 7 September.

Dengan adanya temuan tersebut, Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melayangkan somasi kepada PD Pasar Jaya. Menurutnya, hal itu telah melanggar aturan perundang-undangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X