Etalase Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Demi Jakarta Bebas Rokok

- Rabu, 15 September 2021 | 10:03 WIB
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan di Jakarta Barat, Senin (13/9/2021). (ANTARA/Walda)
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan di Jakarta Barat, Senin (13/9/2021). (ANTARA/Walda)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan untuk menciptakan Jakarta bebas asap rokok.

"(Penertiban) itu, dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9) dikutip dari Antara.

Walau begitu, Riza menyebut hal itu bukan berarti tidak boleh merokok, namun diatur untuk bisa dilakukan hanya pada tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok.

"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket). 

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta.

"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand, dikutip dari Antara, Rabu (15/9).

Dalam penertiban ini, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok. Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Sergub.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X