Ini Alasan Pemerintah Hapus Tes Antigen dan Hanya Izinkan PCR untuk Pesawat

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:41 WIB
Pesawat terbang (Ilustrasi/Pexels)
Pesawat terbang (Ilustrasi/Pexels)

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan PCR dan vaksin, tapi menghapuskan antigen di penerbangan domestik wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4, menuai kritik masyarakat.

Tes antigen masih diizinkan untuk perjalanan darat seperti mobil pribadi dan sepeda motor maupun bus dan kereta api, serta untuk perjalanan laut dengan kapal.

Menanggapi hal itu, Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito membeberkan alasan pemerintah hanya mengizinkan PCR sebagai syarat.

Salah satu alasannya adalah karena pesawat kini sudah diizinkan mengangkut penumpang dalam kapasitas 100% alias tidak ada jaga jarak.

"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik dari pada metode testing rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," kata Wiku, dikutip Sabtu (23/10/2021).

Namun, maskapai wajib menyediakan tiga baris kosong sebagai tempat bagi penumpang yang memiliki gejala saat penerbangan.

Wiku menegaskan kebijakan ini tetap akan dievaluasi dan bisa saja berubah di masa mendatang.

Senada dengan Wiku, Jubir Kemenhub Adita Irawati memaparkan alasan wajib melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.

“Ya tentu alasan utama (kebijakan PCR) soal menjaga kesehatan, apalagi sesuai Inmendagri, Kapasitas pesawat dinaikkan Jadi 100 persen,” kata Adita.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X