Lapor SPT Tahunan, Jokowi Ingatkan Warga Batas Terakhir Sampai 31 Maret

- Jumat, 4 Maret 2022 | 15:59 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan secara online di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). (ANTARA/BPMI Setpres-Kris)
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan secara online di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). (ANTARA/BPMI Setpres-Kris)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online atau daring melalui aplikasi e-filing. Hal itu diperlihatkan melalui video yang diunggah Youtube Sekretariat Presiden.

Dalam video tersebut, Presiden Jokowi juga didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

"Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing," ucap Jokowi, Jumat (4/3/2022).

Jokowi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang dijadwalkan akan berakhir pada 31 Maret 2022. Ia pun menilai caranya sangat mudah.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ungkapnya.

-
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan secara online di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). (ANTARA/BPMI Setpres-Kris)

BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Istri TNI-Polri Jangan Asal Undang Penceramah

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan setiap orang akan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan di tanah air.

"Terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," tandas Jokowi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X