Kadis, Camat hingga Kades Korupsi Pengadaan Lahan di Banten, Kerugian Negara Rp1 Miliar

- Senin, 30 Mei 2022 | 13:00 WIB
Korupsi pengadaan lahan di Banten melibatkan kades hingga kadis LH. (Dok Humas Polda Banten)
Korupsi pengadaan lahan di Banten melibatkan kades hingga kadis LH. (Dok Humas Polda Banten)

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Serang, Banten yang merugikan negara hingga lebih Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang oknum Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan pada Oktober 2021 lalu.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak desa dan kecamatan serta 7 orang saksi dari pemilik lahan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli, yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," kata Kombes Shinto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Setelah melalui proses penyidikan, Polda Banten berhasil menangkap empat oknum LH berinisial SP (61) sebagai eks Kadis LH Pemkab Serang, TM (47) Kabid Sampah dan Taman Dinas LH, AH (57) Camat Petir dan TE (48) Kades Negara Padang.

Baca juga: amalan Rara Pawang Hujan soal Nasib Anak Ridwan Kamil: Jantungnya Tertusuk, Maksudnya?

Kombes Shinto kemudian membeberkan modus yang dilakukan para tersangka. Modusnya antara lain memalsukan SK Bupati pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

"Mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000," beber Shinto.

Modus selanjutnya para tersangka mentransfer pembayaran lahan tidak langsung ke pemilik lahan dan pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam proses ini.

"Akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000," kata Shinto.

Lebih jauh Shinto menyebut kasus ini sudah rampung diselesaikan oleh pihaknya. Kasus ini dalam waktu dekat juga akan memasuki masa persidangan.

"Pada hari ini para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan sempurna atau P21 dan siap untuk segera diajukan ke persidangan," pungkas Shinto.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X