Menkumham Yasonna soal KUHP Baru Loloskan Ferdy Sambo dari Vonis Mati: Berpikirnya Aneh!

- Kamis, 16 Februari 2023 | 13:47 WIB
Kiri: Yasonna Laoly. (ANTARA FOTO Rivan Awal Lingga) Kanan: Ferdy sambo. (ANTARA FOTO Aprillio Akbar)
Kiri: Yasonna Laoly. (ANTARA FOTO Rivan Awal Lingga) Kanan: Ferdy sambo. (ANTARA FOTO Aprillio Akbar)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly buka suara soal adanya tudingan yang menyebut Pasal 100 di KUHP baru sengaja disiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati.

Yasonna mengatakan, Pasal 100 di KUHP baru tersebut sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua hingga dijatuhi vonis mati.

Baca Juga: Ini Potret Cantik Alba Baptista, Kekasih Chris Evans yang Lebih Muda 16 Tahun

“Itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut, jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

-
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

 

Yasonna Laoly mengaku heran jika ada pihak yang berpikir bahwa pasal itu dibuat untuk membuka celah yang menguntungkan Ferdy Sambo. 

“Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, udah aneh saja,” ujarnya.

Baca Juga: Ramai Potensi Jual Beli Surat Kelakuan Baik untuk Terpidana Mati, Ini Respons Wamenkumham

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X