Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Ketua DPRD DKI: Wajar

- Selasa, 28 Januari 2020 | 14:02 WIB
Proyek revitalisasi Monas. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Proyek revitalisasi Monas. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno telah meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) untuk dihentikan sementara. 

Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Mensesneg. 

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi tidak mempersoalkan permintaan Mensesneg tersebut. Bahkan ia sepakat dengan hal itu. 

"Saya rasa wajar ya, karena pengelolaannya, ketua dewan pengarahnya Mensesneg," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1/2020). 

Prasetyo menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris dewan pengarah harus menjalin komunikasi yang baik dengan Mensesneg sehingga apa yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melanggar aturan yang ada. 

"Dia gubernur sebagai sekretaris pengarah, harusnya kalau orang Jawa bilang, ajak ngobrol dulu sebelum ditindaklanjut. Ini kan langsung ditindaklanjut, dan saya juga kaget kalau itu dibilang sayang serapan, serapan yang mana ya?" terangnya. 

Ia menjelaskan, hingga kini belum mengetahui soal rancangan atau Detail Engineering Design (DED) dalam revitalisasi di Monumen Nasional (Monas). Ia akan mendalami dan memastikan ini. 

"Yang kita kasih uang anggaran itu, kita enggak tau DED-nya kayak apa," sambungnya. 

Dikatakannya, informasi yang diketahui tentang proyek revitalisasi Monas tersebut akan dapat menyerap air. Namun setelah mengecek dan meninjau lokasi proyek faktanya berbeda. 

"Eksekutif bilang bisa buat serapan air, saya cek ke lapangan kemarin, saya melihat, bawahnya dicor, atasnya dikasih batu alam, itu berarti kan ada satu pembohongan publik. Nah yang kayak-kayak gitu yang mau saya bahas dan pertanyakan," ujarnya. 

Dia menerangkan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan revitalisasi Monas tersebut sejatinya harus mendapat izin dari pemerintah pusat. Artinya, harus ada komunikasi dan koordinasi sebelum proyek berjalan. 

"Dan ini pun harus dengan pemerintah pusat, ya harus izin lah. Ketua pengarahnya Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno), dia (Gubernur DKI Jakarta) sebagai sekretaris pengarah, harusnya buka komunikasilah," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X