Rencana Pemotongan Tunjangan PNS DKI Jakarta Diminta Tidak Berlaku Bagi Tenaga Kesehatan

- Senin, 11 Mei 2020 | 13:12 WIB
Ilustrasi Perawat. (Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko)
Ilustrasi Perawat. (Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko)

Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai akibat pandemi virus corona (Covid-19). Rencananya, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS bakal dipangkas sebesar 50 persen dan beberapa tunjangan akan dihapus.

Mencermati itu, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta agar seluruh tenaga kesehatan (Nakes) yang menjadi garda depan dalam penanganan virus corona dikecualikan dari segala bentuk pemotongan.

"Mereka sudah mengorbankan waktu dan tenaga, mengambil segala risiko dan berjuang melawan virus corona. Sudah selayaknya pemerintah menjamin kesejahteraan mereka. Jangankan pemotongan, insentif mereka juga harusnya harus lancar dibayarkan," kata Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Anggara menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan insentif tambahan bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19 di Jakarta sebesar Rp215.000 per orang/hari terdiri dari Rp150.000 uang transportasi dan Rp65.000 uang makan.

Ia menilai, Nakes memiliki peran penting dalam menekan tingkat infeksi virus Covid-19 mulai dari edukasi, mengidentifikasi, merawat hingga mendampingi proses penyembuhan pasien terinfeksi virus corona. Karena itu, setiap Nakes baik yang bekerja di puskesmas, rumah sakit maupun laboratorium harus menjadi perhatian khusus Pemprov DKI Jakarta.

"Mereka melayani warga masyarakat dengan tulus, sebagai gantinya, kita yang menjaga kesejahteraan keluarga mereka dengan memberikan tunjangan tanpa adanya pemotongan apapun," ujarnya.

-
Ilustrasi dokter dan perawat. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

Dia menjelaskan, memang usulan pemotongan tersebut sudah dikemukakan dalam Rapat Gabungan Pimpinan DPRD DKI Jakarta dan juga dibahas pada rapat di Komisi beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya kita akan panggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan," jelas dia.

Ia mengungkapkan, bahwa pendapatan Pemprov DKI Jakarta tahun ini diprediksi hanya sekitar Rp47 triliun, sementara anggaran belanja mencapai Rp51 triliun. Guna mengimbangi kekurangan tersebut Pemprov DKI Jakarta akan memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.

"Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai. Anggaran yang semula Rp24,19 triliun dipangkas Rp5,05 triliun menjadi Rp19,14 triliun," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai akibat pandemi Covid-19.

TKD) atau TPP seluruh PNS menurut rencana akan dipangkas 50 persen. Lalu tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus.

"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ungkap Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).


Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X