Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencuri Motor Bersenjata Api di Bekasi

- Rabu, 19 Februari 2020 | 17:56 WIB
Konferensi pers polisi tangkap 5 pelaku pencuri motor bersenjata api di Bekasi, Rabu (19/2/2020)(INDOZONE/Wildan)
Konferensi pers polisi tangkap 5 pelaku pencuri motor bersenjata api di Bekasi, Rabu (19/2/2020)(INDOZONE/Wildan)

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka yang terpecah dalam 2 kelompok sindikat pencurian sepeda motor. Para tersangka bersenjata api ini sering melakukan aksi kejahatannya di daerah Bekasi dan Jakarta Timur.

"Ini kita masuk ke kasus curanmor pertama. Sekitar hari Sabtu lalu tanggal 8 Februari berhasil amankan 3 orang pelaku yang biasa beraksi di TKP (tempat kejadian perkara) Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Kelompok yang pertama ini disebut Yusri mengincar sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah maupun ruko-ruko. Mereka sudah beraksi sebanyak lima kali di daerah Bekasi.

"Targetnya adalah rumah-rumah kontrakan yang meletakan motor di depan rumah. Mau itu motor dikunci atau tidak, itu ahlinya mereka. Dengan alat letter T, dengan perannya masing-masing, ada yang pengawas, joki dan eksekusi," ungkap Yusri.

Ada 3 tersangka yang tergabung dalam sindikat ini, yaitu berinisial A, DR dan RS yang berhasil ditangkap. Sedangkan ada satu tersangka DPO yang masih diburu oleh polisi.

Tersangka A dan DR merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat ditangkap polisi, mereka mencoba melawan petugas sehingga polisi terpaksa menembak kaki mereka.

"Kelompok yang curanmor pertama itu saat ditangkap, itu ada air soft gun, ini kita temukan di tersangka A. Dia bawa air soft gun, sama sepeti yang dilakukan pelaku lain. Kalau dilihat seseorang, ini yang mereka keluarkan untuk menakut-nakuti," jelas Yusri.

Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka spesialis pencuri motor yang beraksi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Tersangka Y dan UH sudah 6 kali melakukan aksinya mencuri sepeda motor dengan modus yang sama.

Rata-rata, para tersangka ini menjual motor hasil curiannya langsung ke penadah. Motor yang diincar yaitu motor matic yang akan dijual seharga Rp2 hingga Rp3 juta per satu motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X