Terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu (11/4/2020) sore, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa hal itu dipicu karena para narapidana narkoba meminta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).
"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan," ujar Bambang.
Dalam video yang dibagikan Bambang, tampak kebakaran yang terjadi di Lapas Tuminting pada sore itu membuat asap hitam pekat membumbung tinggi dari lapas. Beberapa bagian gedung juga tampak hangus terbakar.
Dari penuturan Bambang, para narapidana merasa seperti dianaktirikan. Mereka merasa juga berhak mendapatkan program asimilasi itu dari pemerintah.
"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," ujar Bambang.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa kemarahan itu dikarenakan salah satu narapidana tidak diperbolehkan pulang untuk melayat orang tuanya yang meninggal. Dari laporan yang diterima, Bambang mengatakan tak ada satupun narapidana yang kabur.
"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," ujar Bambang.