Darurat Corona, Pemerintah Harus Laksanakan UU Karantina Kesehatan

- Senin, 16 Maret 2020 | 12:10 WIB
Ilustrasi virus corona. (ANTARA)
Ilustrasi virus corona. (ANTARA)

Pemerintah telah mengumumkan penyebaran pandemi covid-19 atau virus corona sudah masuk dalam kategori Bencana Non-alam. Maka dari itu dibentuk satuan tugas yang langsung dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo.

Atas hal tersebut, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menyatakan pemerintah segera melaksanakan amanat UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia menjelaskan di dalam UU tersebut dijelaskan secara teknis terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Pemerintah sudah bisa menerapkan kedaruratan kesehatan karena kejadian yang ada saat ini sudah bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran virus corona yang membahayakan kesehatan dimana sudah menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

"UU itu menjelaskan ada tiga karantina, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Karantina rumah difokuskan untuk mengisolasi yang terinfeksi di suatu rumah tertentu dengan pengawasan ketat. Semua kebutuhannya dipenuhi, termasuk pengobatan dan para medisnya," ucapnya saat dihubungi Indozone, Senin, (16/3/2020).

Begitupun dengan karantina rumah sakit, hanya saja dilakukan di rumah sakit. Mereka yang sedang dirawat mestinya dijaga sehingga tidak bisa keluar rumah sakit sampai lolos uji dan dinyatakan sembuh.

Sementara karantina wilayah ini lebih mirip dengan lockdown di luar negeri. Karantina wilayah memang agak sulit dilaksanakan. Karena itu perlu kajian akademis sebelum dilaksanakan. Termasuk memikirkan agar semua kebutuhan pokok warga dapat dipenuhi selama dilaksanakannya karantina.

"Selain itu, mobilitas warga juga harus dikontrol. Jika tidak diperlukan, mereka tidak diperkenankan untuk keluar rumah dan meninggalkan area yang dikarantina," jelasnya.

Sekolah dan kampus diliburkan, sambungnya, keramaian dan kerumunan dilarang, para pekerja diminta bekerja di rumah, produksi dan distribusi pangan harus dipastikan aman, aparat kepolisian dan TNI harus menjaga agar warga tertib dan mengikuti semua instruksi pemerintah.

"Tentu upaya-upaya pengetesan dan pengujian sampling soal corona harus tetap dilanjutkan. Termasuk pengobatan dan isolasi bagi mereka yang terinfeksi," ungkapnya.

Kalaupun pemerintah belum memilih apakah karantina rumah, karantina rumah sakit, atau karantina wilayah. Saleh mendesak agar tindakan ke arah itu harus tetap dipersiapkan. Apalagi saat ini sudah ada gugus tugas yang dibentuk.

Gugus tugas ini diharapkan dapat melibatkan para ahli dan akademisi untuk menentukan tindakan dan langkah yang terbaik yang harus dilakukan.

Selain karantina, UU No. 6 tahun 2018 itu memberikan alternatif untuk melakukan pembatasan sosial. Walaupun mirip dengan karantina, tetapi pembatasan sosial terkesan tidak begitu ketat.

Bedanya, pembatasan sosial kelihatannya lebih pada upaya membatasi orang-orang melakukan pertemuan dalam skala besar. Termasuk agenda-agenda sosial keagamaan, keumatan, kepemudaan, olah raga, tempat rekreasi, dan pusat-pusat perbelanjaan.

"Dari keempat alternatif itu, sejauh ini belum ada yang dilakukan secara baku. Kalaupun ada pembatasan sosial di daerah, itu justru lebih pada kebijakan kepala daerah. Ini yang mestinya disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat," katanya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X