Pemuda Madura vs Pemuda Pancasila, Korban Tewas Ternyata Punya Jabatan Ini!

- Selasa, 17 Januari 2023 | 08:43 WIB
FR, pemuda Madura bacok anggota ormas Pemuda Pancasila. (Z Creators/Ridwan)
FR, pemuda Madura bacok anggota ormas Pemuda Pancasila. (Z Creators/Ridwan)

Renatus Pasaribu (49) ditemukan berlumuran darah hingga tak bernyawa usai mendapatkan tiga luka bacokan ditubuhnya. Pelakunya adalah FR (22) pemuda asal Madura. Peristiwa itu terjadi di depan Ruko Bekasi Fajar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 8 Janari 2023 lalu. 

Lalu siapa sosok Renatus Pasaribu? Korban lahir di Tanjung Beringin, Sumatera Utara. Ia menjabat sebagai Komandan Satuan Komando Inti Ormas Pemuda Pencasila Kabupaten Bekasi. 

Saat ditemukan tewas, jasadnya masih menggunakan baju lengkap ormas Pemuda Pancasila. Saat kejadian, korban selesai menghadiri undangan ormas Pemuda Pancasila di Cibitung, Bekasi.

"Kejadian berawal korban Renatus Pasaribu, berangkat dari rumah nya di Perumahan Kirana Cibiting RT 04 RW 19, Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi, menuju rumah ketua ranting ormas PP Cibitung, untuk menghadiri undangan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023)

Lanjut Gidion, usai menghadiri undangan korban bersama teman-temannya lalu berangkat menggunakan sepeda motor menuju Cafe Kartika di lantai 3, Cikarang Barat, kemudian pada saat berjoget saksi bersenggolan dengan orang tidak dikenal yaitu pelaku FR. FR pun tidak terima dan menampar salah satu saksi.

"Saksi Nur ditampar laki laki tidak dikenal (pelaku FR)  lalu dilerai oleh sodara Indra Jaya, sementara korban masih didalam Cafe Kartika. Pada pukul 01.30 WIB saksi Nur dan istrinya memutuskan untuk pulang, namun pada saat di jembatal tol, saksi dihadang oleh tiga sepeda motor lalu saksi Nur dan istri ketakutan dan langsung memutar balik kendraan menuju Cafe Kartika lagi," katanya.

-
Lokasi pembunuhan anggota ormas Pemuda Pancasila. (Z Creators/Ridwan)

Sesampainya di parkiran Ruko Bekasi Fajar, saksi Nur dan istrinya melaporkan perstiwa penghadangan kepada korban Renatus yang merupakan keamanan setempat. Namun korban dihampiri oleh pelaku FR dan membacok perut dan dada korban sebanyak tiga bagian hingga korban tidak sadarkan diri.

"Sekitar 10 menit sesampainya saksi yang dihadang, pelaku FR menggunakan sepeda motor warna putih masuk ke Ruko Fajar lalu kemudian keluar dengan kencang. Sempat dikejar sejumlah saksi namun tidak tertangkap. Pada saat melihat kornan sudah dalam keadaan terkapar di pintu masuk usai ditikam pelaku," jelasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Pemuda Madura Berani Bacok Pemuda Pancasila hingga Tewas Seketika

Usai melakukan aksi nya tersebut, kata Gidion Pelaku FR berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di Semarang, lantaran pelaku melarikan diri ke kampung halamanya di Madura, Senin (9/1/2023).

"Barang bukti awal satu buah celana levis warga biru, satu buah seragam loreng warna orange hitam (ormas PP), satu unit sepeda motor dan satu buah dompet berisi  suraut surat," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku FR dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X