Hasil Sidang Etik PK: AKBP Brotoseno Dipecat Secara Tidak Hormat!

- Kamis, 14 Juli 2022 | 15:56 WIB
AKBP Raden Brotoseno. (Instagram/@brotosenoraden)
AKBP Raden Brotoseno. (Instagram/@brotosenoraden)

Mabes Polri akhirnya membeberkan hasil sidang etik peninjauan kembali (PK) terkait status kepolisian AKBP Raden Brotoseno. Hasilnya, Polri memecat Brotoseno secara tidak dengan hormat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Nurul.

Adapun tindakan lanjutan dari sidang ini yakni Komisi Kode Etik (KKEP) PK akan mengirimkan hasil sidang ke SDM Polri untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Langsung Geledah Kantor BPN Jaksel Terkait Mafia Tanah

"Menindaklanjuti hasil KKEP putusan tersebut maka Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan PTDH," beber Nurul.

Untuk diketahui, Raden Brotoseno sempat tersandung kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2016 yang lalu. Kala itu, dia masih berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri.

Brotoseno saat itu disinyalir menerima suap sejumlah uang dengan tujuan menghambat proses penyidikan kasus korupsi cetak sawah. Akhir kasus ini, Brotoseno akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan dengan vonis 5 tahun penjara.

Seiring berjalannya waktu, Brotoseno disorot karena kembali aktif bekerja sebagai anggota Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim untuk melakukan peninjauan kembali hasil sidang kode etik terkait status Brotoseno.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X