PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Anies: Saya Komunikasi Dulu dengan Pemerintah Pusat

- Selasa, 5 Juli 2022 | 13:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi terkait penerapan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang naik ke level 2 selama satu bulan ke depan, yakni hingga 1 Agustus 2022.

Mengenai hal tersebut, Anies mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Ia pun enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait PPKM level 2 itu.

“Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat,” ucap Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Catat! Ada Rekayasa Arus Lalin di Bundaran HI, Kendaraan Pribadi Dilarang Memutar

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali selama satu bulan ke depan, yakni dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022,” tulis isi Inmendagri tersebut yang dikutip, Selasa (5/7/2022).

Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di DKI Jakarta yang terdiri dari lima kota administrasi dan satu kabupaten akan menerapkan PPKM ke Level 2 selama satu bulan ke depan.

Level PPKM di Provinsi DKI Jakarta tersebut pun mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Inmendagri sebelumnya. Pasalnya sebulan lalu, Jakarta menerapkan PPKM level 1 hingga 4 Juli kemarin.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dan Kota Adminstrasi Jakarta Timur," bunyi isi Inmendagri itu.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X