Mulai Akhir Tahun 2022, Uji Emisi di Jakarta Jadi Syarat Perpanjang STNK

- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:38 WIB
Pengendara mobil menunjukkan kartu hasil uji emisi kendaraannya di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pengendara mobil menunjukkan kartu hasil uji emisi kendaraannya di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut bahwa pihaknya akan menjadikan lolos uji emisi kendaraan menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

"Ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ucapnya kepada awak media, Rabu (6/7/2022). 

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengatakan rencana tersebut akan mulai diterapkan oleh pihaknya pada akhir tahun 2022. Hal iti dilakukan guna mendorong pengendara untuk melakukan uji emisi. 

Baca Juga: Ingatkan Polri, Presiden Jokowi: Junjung Tinggi HAM!

"Target kami Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," terangnya. 

Lolos uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK tersebut menurut Asep sudah dikoordinasikannya dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI dan kepolisian untuk mengintegrasikan data STNK kendaraan. 

"Kita harapkan memang sudah bisa, karena data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat," ungkap Asep. 

Kendati demikian, untuk sanksi tilang kendaraan yang belum lolos uji emisi, menurut Asep, hingga kini masih dalam tahap pembahasan dengan Polda Metro Jaya

"Jadi butuh kerjasama yang intensif dengan kota-kota lain di sekitarnya, khususnya memang yang masih koordinasinya dengan Polda Metro Jaya," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X