Pemprov DKI Meluruskan Honorarium Tenaga Ahli Penunjang Kegiatan Gubernur dan Wagub

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 22:35 WIB
PNS DKI melayani pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/10/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.
PNS DKI melayani pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/10/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Mawardi meluruskan terkait honorarium tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Menurutnya, Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.

Baca Juga: KPK Usul Instansi Pemerintah Pangkas Tunjangan ASN yang Gak Patuh Lapor LHKPN 

"Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis," ujar Mawardi dalam keterangan persnya, Sabtu (10/12/2022).

Serta yang kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya. 

"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur," sambung Mawardi

Oleh karena itu, menurutnya telah dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. 

"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," tambah Mawardi. 

Hal tersebut telah tertuang dalam Kebijakan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022.

Kepgub tersebut menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Patok Harga Rp50-150 Juta ke ASN yang Mau Lolos Seleksi

Dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur

"Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X