Masih WN Amerika, Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Orient Riwu Kore sebagai Bupati 

- Selasa, 16 Februari 2021 | 18:34 WIB
Bupati terpilih Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT yang Bernama Orient P Riwu Kore. (Youtube/Caleg Gagal)
Bupati terpilih Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT yang Bernama Orient P Riwu Kore. (Youtube/Caleg Gagal)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore karena diduga masih sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Adapun surat rekomendasi tersebut berisikan permintaan Bawaslu agar Mendagri tidak melantik Orient sebagai bupati.

“Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya, Selasa (15/2/2021).

Bawaslu, kata dia, berpandangan, secara hukum Oreint tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor yaitu Orient dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. 

Baca juga: Viral Pelakor Gelut dengan Istri Sah di Lantai, Suami Bela Pelakornya, Netizen Ikut Emosi

Meskipun penetapan pasangan calon (paslon) terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, namun adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi. 

“Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI),” jelas Ratna.

Sejauh ini, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua. 

Lalu Ratna menyebut telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh pengesahan pengangkatan.

Baca juga: Pacaran 4 Tahun dan Niat Serius, Cewek Ini Diselingkuhin Kekasih, Endingnya Tak Disangka

Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut.

“Dalam analisa Bawaslu, sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi,” tambahnya.

Sebelumnya diwartakan, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Hal tersebut usai Bawaslu melakukan penelusuran dan menggali informasi.

“Jadi kemarin kami lakukan penelusuran pihak imigrasi Jakarta dan Kedubes Amerika dan itu bahwa sodara Orient warga negara Amerika Serikat,” ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X