Buronan Kasus Perdagangan Orang di NTT Diamankan Kejari Jateng di Semarang

- Kamis, 25 Juni 2020 | 12:54 WIB
Yusak Sabekti Gunanto, terpidana kasus TPPO di NTT menjalani pemeriksaan cepat COVID-19, usai ditangkap di Semarang, Jateng. (ANTARA/ HO-Kejati Jateng)
Yusak Sabekti Gunanto, terpidana kasus TPPO di NTT menjalani pemeriksaan cepat COVID-19, usai ditangkap di Semarang, Jateng. (ANTARA/ HO-Kejati Jateng)

Setelah sempat jadi buronan selama dua tahun, Yusak Subekti Gunanto yang merupakakan terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tahun 2017, diamankan oleh tim gabungan Kejari Kupang, Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kejati Jawa Tengah (Jateng).

Emilwan Ridwan, Asisten Intelijen Kejati Jateng menjelaskan, penangkapan Yusak dilakukan di SPBU daerah Gombel, Kota Semarang, pada Rabu (24/6) malam sekitar pukul 19.11 WIB.

“Kejati NTT dibantu Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang dan Kabupaten Semarang melakukan penangkapan terhadap terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Subekti Gunanto,” ungkap Emilwan pada Kamis (25/6/2020).

-
Yusak saat menjalani rapid test. (ANTARA/ HO-Kejati Jateng)

Saat diringkus, Yusak tak memberikan perlawanan sama sekali. Ia kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Semarang, untuk selanjutnya dilakukan rapid test.

“Dilakukan pemeriksaan oleh Kejari. Dilakukan rapid test sesuai protokol kesehatan,” sambungnya.

Emilwan menjelaskan, Yusak adalah tersangka dalam kasus TPPO, yang divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 31 Januari 2018.

-
Yusak Subekti Gunanto diamankan polisi. (Dok. Kejari Jateng)

Namun, sebelum putusan itu keluar, Yusak sudah tak lagi menghuni sel penjara, karena masa penahanannya habis.  Yusak Sabekti Gunanto merupakan bagian dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menewaskan seorang TKI bernama Yufrida Selan.

Tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan tersebut meninggal dengan seluruh badan penuh bekas jahitan di Malaysia.

-
Yusak Subekti Gunanto saat diamankan polisi. (Dok. Kejari Jateng)

"Yusak ini dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan," jelasnya.

Selama dua tahun, tim Kejari Kupang dan Kejati NTT mencoba melakukan pencarian. Setelah menjalani rapid test, Yusak langsung dibawa ke tahanan Polrestabes Semarang sebelum dibawa ke NTT.

"Kami titipkan di rutan Polrestabes Semarang," tegas Emilwan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X