Kasus Senpi Ilegal Kembali Bergulir, Bareskrim Panggil Soenarko Besok

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:22 WIB
Ilustrasi penggunaan senjata api. (INDOZONE)
Ilustrasi penggunaan senjata api. (INDOZONE)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk diperiksa besok. Pemanggilan itu masih berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang booming pada tahun lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Brigjen Sambo mengatakan Soenarko dijadwalkan akan kembali diperiksa oleh penyidik pada Jumat (16/10) sekira pukul 10.00 WIB besok.

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Brigjen Sambo saat dihubungi wartawan, Kamis (15/10/2020).

Sambo menyebut pemanggilan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap seorang tersangka. Nantinya jika berkas perkara itu sudah dinyatakan rampung, pihaknya akan menyerahkan berkas kasus itu ke jaksa.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," ungkap Sambo.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan tuduhan kasus makar. Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, Polri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap eks Danjen Kopassus tersebut.

Kasus yang menjerat Soenarko berkaitan dengan penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh. Soenarko pun sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X