Bank Indonesia Tarik Peredaran 6 Pecahan Uang Rupiah Ini, Segera Tukarkan

- Rabu, 16 Desember 2020 | 13:36 WIB
Ilustrasi (Pexels/ Karthikeyan Perumal)
Ilustrasi (Pexels/ Karthikeyan Perumal)

Bank Indonesia (BI) umumkan beberapa uang pecahan rupiah tidak berlaku lagi. Diharapkan masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut dapat segera menukarkannya ke kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Departemen Komuniaksi Erwin Haryono Direktur Eksekutif Informasi tentang Bank Indonesia di situs resmi Bank Indonesia bi.go.id, Selasa (15/12). Sebanyak 6 pecahan uang kertas rupiah emisi 1968, 1975, dan 1977 yang dapat ditukarkan.

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik peredarannya sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

  1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  3. Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
  4. Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
  5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
  6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Pihak BI juga menuliskan penukaran uang rupiah tersebut berlaku sampai tanggal 28 Desember 2020. Penukaran dapat dilakukan di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia yang dibuka setiap hari Senin-Jum'at pukul 08.00 - 11.30 waktu setempat. Kecuali saat tanggal 24 dan 25 Desember, loket penukaran tutup karena jelang Natal dan Akhir Tahun 2021.

Pihak BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan pertimbangan yakni masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X