BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Hajatan

- Kamis, 10 Desember 2020 | 12:54 WIB
Habib Rizieq Shibab (HRS) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).  (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Habib Rizieq Shibab (HRS) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan HRS sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara, MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pentolan FPI itu dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lainnya.

BACA JUGA: Gelar Investigasi Kasus Laskar FPI Vs Polisi, Propam Polri Tegaskan akan Transparan

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X